Hukum Islam
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban
atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal
(akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam.
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi
menjadi lima:
a. Wajib :
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan mendapat
dosa.
Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian:
1), Wajib 'ain : yaitu yang mesti
dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima,
waktu, puasa dan sebagai-nya..
2). Wajib kifayah : yaitu suatu
kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari
orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari
mereka mengerja-kannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
b.
Sunat : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala
dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi menjadi dua:
1). Sunnat mu'akkad ; yaitu sunnat yang
sangat dianjurkan mengerja-kannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya
fithri dan adl-ha dan sebagainya.
2). Sunnat ghairu
mu'akkad; yaitu sunnat biasa.
c. Haram ; yaitu suatu perkara yang
apabila ditinggalkan mendapat pahala gaiaa jika dikerjakan mendapat dosa,
seperti minum-minuman keras, ber-dusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan
mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e. Mubah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat
pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat
pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
a.
Syarat
ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau
syarat-syarat sesuatu tidak sempurna,
maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun.
Rukun ialah sesuatu
yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti
bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian
shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah
tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan benar.
d. Batal
Batal artinya tidak
cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau
perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau
dianggap batal.
B. RUKUN ISLAM
Rukun Islam ada lima
yaitu:
1. 1.
Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada Tuhan
yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw.
adalah Utusan Allah.
2. 2.
Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. 3.
Mengeluarkan zakat.
4. 4.
Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. 5.
Menunaikan ibadat haji bagi yang mampu.
1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat
ialah : "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan
dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam”.
Lafadzh
Kalimat syahadat ialah :
Artinya
: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah “
Jika seorang yang
bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni
membenarkan dengan hati apa yang ia ucap-kan, serta mengerti apa yang
diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah , ia mengerjakan
rukun yang lima.
Dua kalimat syahadat
masing-masing ialah :
1.
1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke Esaan Allah.
:
2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan
dan mengakui ke Rasulan
Nabi Muhammad saw.
Bagi orang yang akan
memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama
(berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
2. Keterangan :
Orang-orang yang
hendak menjadi muslim / mu'min, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat
syahadat dengan faham maknanya.
Orang yang tidak
dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal
telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mu'min di hadapan
Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian." Tetapi orang yang tidak
mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.
Adapun arti Islam
ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlash.
0 komentar:
Posting Komentar